Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Papua menyerahkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi, penyerahan
yang berlangsung di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua diterima oleh jaksa
John Ilef, SH., MH, Selasa 19/02/2019.
Djuli Mambaya yang terjerat kasus korupsi atas proyek
pembangunan terminal penumpang tipe B kabupaten Nabire 2016 bersama 3 tersangka
lainnya yaitu Yafet A Sampul, Yacob Y Yanteo, Sesean Ranteupa.
Penganangan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
23/I/2018/SPKT Polda Papua tanggal 28 Januari 2018 dengan tersangka Djuli
Mambaya yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Prov. Papua. Tahap II
dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan berkas perkara lengkap
(P-21) pada tanggal 13 Desember 2018.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI
No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHPidana, ungkap Kamal.
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara, melakukan
koordinasi dengan jaksa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan
Tinggi Papua tadi pagi, selasa (19/02/2019) dengan kerugian negara sebesar Rp
1.745.694.560,27,”tutur Kamal.