Jayapura-Papua. Hasil Uji Kepatuhan Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan
Publik Tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Papua menyerahkan piagam penghargaan
kepada Tujuh Polres lingkup Polda Papua yang masuk dalam zona hijau unit
penyelenggara pelayanan publik terbaik kategori layanan SIM, SPKT dan SKCK.
Piagam penghargaan itu diberikan kepada Polres Jayapura Kota, Jayapura, Keerom,
Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Jayawijaya dan Merauke di Lapangan Apel Polda
Papua, Selasa (02/04/2019).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua, Iwanggin Sabar Olif
mengatakan penilaian uji kepatuhan ini adalah program Ombudsman Republik
Indonesia yang dilakukan pada sejumlah Kementerian, Lembaga dan Pemerintah
Daerah terhadap standar pelayanan publik yang bertujuan untuk mengingatkan
kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada
masyarakat.
“Program ini bertujuan untuk melihat implementasi pemenuhan
standar pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2009 yang berpedoman kepada Pasal 8
UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dalam rangka mendorong perbaikan
standar pelayanan publik yang merupakan
kewajiban bagi penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan
asas-asas transparansi dan akuntabilitas,”

Adapaun Pelayanan yang diberikan menurut Akbp Mada meliputi
pelayanan SKCK yang berada di Satuan Intelkam, SPKT yang berada di Pelayanan
Terpadu dan SIM yang dilaksanakn oleh Satuan Lantas.
Penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman ini merupakan
wujud kepercayaan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Biak kepada Polri
dalam memberikan pelayanan, “Dengan upaya-upaya dan keterbatasan yang ada, kami
berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanat dan
program bapak Kapolri, semoga dengan penghargaan ini Polres Biak akan selalu berupaya
memberikan yang terbaik untuk semuanya,”
tutur Kapolres.