![]() |
Kombes Edi (Direskrimsus Polda Papua) |
Jayapura- Tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE Panji Agung Mangkunegoro dijemput paksa tim Direskrimsus Polda Papua di
kediamannya Perumnas III Waena Jumat
(24/1/2019) dini hari.
Penjemputan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak
mengindahkan surat panggilan penyidik Polda Papua, terkait kasus postingan
Facebook yang menjeratnya Maret 2018 silam.
“Yang bersangkutan ini tidak pernah koperatif, sehingga kita jemput
paksa,” kata Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono kepada,
Jumat (25/1/2019) siang.
Edy mengatakan kasus ITE yang menjerat sudah masuk dalam tahap II
penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan tadi pagi, dan tersangka
diwajibkan hadir. Mirisnya, saat hendak dilakukan pemeriksaan
administrasi, Panji Agung, berulah dan mencoba melarikan
diri.
“Kasus ini sudah tahap II, tadi juga saat kita sedang melakukan
pemeriksaan administrasi malah Dia berulah dan ingin melarikan diri,”
kata Edy yang juga mengakui saat ini tersangka dan barang bukti sudah
diserahkan ke Kejaksaan.
Panji Agung Mangkunegoro diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui
akun facebook pribadinya. Postingan yang berisi Postingan facebook Panji
Agung Mengkunegoro 19 Maret 2018 berbunyi: “Tim JWW diperintahkan oleh
kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap
seorang pemimpin?”
Terkait kasus tersebut, kata Edy Swasono, Panji Agung terancam
hukuman 5 Tahun penjara, ia di jerat kasus dugaan tindak pidana ITE
pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
ITE.